Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PIP – Pemerintah pada tahun 2023 ini akan terus menggulirkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin atau rentan miskin sebagai bentuk langkah mengentaskan kemiskinan.
Pemerintah melalui kementrian terkait pada tahun tahun sebelumnya telah memberikan bansos, beberapa contoh bansos tersebut adalah, bansos PKH, bansos BPNT, BSU, Pra Kerja, BLT DD, UMKM, PIP dan bansos lainnya.
Salah satu dari sekian bansos yang tersebut di atas salah satunya pemerintah akan terus melanjutkan akan memberikan bansos Program Indonesia Pintar atau PIP.
Bansos PIP diberikan khusus kepada anak usia sekolah, mulai dari SD, SLTP dan SLTA sederajat (paket A, B dan C).
Baca Juga :
Program ini dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Selama ini pemerintah melalui kementrian terkait telah menyalurkan bansos PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) di seluruh wilayah Indonesia, tentunya kepada mereka yang sudah memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan.
Tentunya tidak semua anak sekolah yang akan mendapatkan bansos PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan tetapi yang akan mendapatkannya adalah mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan.
Kriteria dan Syarat Sebagai Penerima Bansos PIP
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan bansos PIP melalui KIP. diantaranya:
- Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Nominal Dana Bansos PIP
Dana bantuan PIP diharapkan dapat mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah karena kurangnya biaya pendidikan.
Adapun nominal dana bansos PIP yang ada didapatkan pada masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut :
- Siswa/siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun
- Siswa/siswi SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun
- Siswa/siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga :
Pemerintah terus berusaha memenuhi tanggungjawabnya dalam bidang pendidikan, seperti yang telah diamanatkan dalam undang-undang, salah satu caranya adalah dengan menggulirkan bansos PIP.
Prioritas Sasaran Penerima Bansos PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti :
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Post a Comment for "Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PIP. Cek Disini Aje"