Cara Daftar Bansos PIP. Cek disini dengan Teliti

Cara Daftar Bansos PIP

Cara Daftar Bansos PIP – Selain bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT, pemerintah juga memberikan bansos Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar kepada peserta didik yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Bansos PIP merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin mulai dari usia 6-21 tahun jenjang pendidikan SD/sederajat, SLTP/sederajat dan SLTA/sederajat dengan tujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.

Baca Juga : 

Dilansir dari situs puslapdik.kemdikbud.go.id bansos PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.

PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka :
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi ;
  3. Dan/atau menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan nonformal.
Banyak masyarakat atau keluarga yang menginginkan supaya anaknya mendapatkan bansos PIP tersebut, karena mengingat dengan mendapatkan bansos PIP bisa mengurangi kebutuhan pendidikan anaknya.

Namun tidak sedikit dari masyarakat yang sudah memenuhi kriteria dan syarat yang tidak tau bagaimana cara mendapatkan bansos PIP tersebut, karena keterbatasan informasi yang mereka dapatkan.

Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi dan solusi bagi masyarakat dengan kategori miskin atau rentan miskin tentang cara mendaftarkan anaknya sebagai calon penerima bansos PIP.

Sehingga dengan demikian masyarakat atau orang tua wali peserta didik bisa mencobanya, dan mudah-mudahan bisa diterima sebagai calon penerima bansos PIP.

Berikut Cara Daftar Bansos PIP Lewat Lembaga Pendidikan Sekolah

Di bawah ini merupakan tata cara pengajuan bantuan sosial PIP 2023 beserta langkah-langkah lainnya:
  1. Siswa dapat mendaftar di sekolah atau lembaga pendidikan dengan membawa dokumen persyaratan seperti KIP, KKS atau SKTM.
  2. Berkas yang masuk sekolah kemudian ditandai dengan status kelayakan siswa di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima PIP.
  3. Proses selanjutnya dinas pendidikan setempat mengajukan permohonan melalui aplikasi PIP, dan berdasarkan data yang diverifikasi atas permohonan tersebut, kabupaten akan menerbitkan persetujuan tertulis.
  4. Selanjutnya mengirimkan daftar calon penerima PIP dari sekolah formal dan lembaga pendidikan non formal ke departemen teknis terkait.
  5. Data-data tersebut merupakan usulan calon penerima manfaat siswa dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
  6. Data kemudian diverifikasi dan kementerian yang berwenang menerbitkan surat keputusan (SK) mengidentifikasi penerima bansos PIP.
  7. Selanjutnya dinas pendidikan setempat mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima bansos PIP kepada sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
  8. Sekolah selanjutnya akan memberitahukan kepada siswa dimana dan kapan akan menerima bansos PIP.
Selain menunggu informasi dari sekolah, siswa juga bisa mengecek daftar nama penerima bansos PIP di laman resmi pip.kemdikbud.go.id

Kriteria dan Syarat Sebagai Penerima Bansos PIP

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan bansos PIP melalui KIP. diantaranya:
  1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
  2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin : pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Nominal Dana Bansos PIP

Dana bantuan PIP diharapkan dapat mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah karena kurangnya biaya pendidikan.

Adapun nominal dana bansos PIP yang ada didapatkan pada masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut :
  1. Siswa/siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun
  2. Siswa/siswi SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun
  3. Siswa/siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun

Post a Comment for "Cara Daftar Bansos PIP. Cek disini dengan Teliti"