Bansos KIS – Salah satu langkah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin masyarakat mendapatkan layanan kesehatan utamanya masyarakat miskin adalah dengan menyiapkan program bansos KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Selain bansos KIS pemerintah juga memberikan banyak jenis bansos, mulai dari bansos PKH, BPNT, BLT, BST, PIP dan masih banyak lagi yang lain. Semua program bansos tersebut diperuntukkan untuk seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dengan kategori miskin atau rentan miskin.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kesehatan merupakan salah satu nikmat yang diberikan oleh Allah SWT yang sangat penting dalam hidup ini.
Maka sangat tepat sekali kalau pemerintah meluncurkan program bansos KIS yang diperuntukkan bagi keluarga yang termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
Apa itu Bansos KIS
Bansos KIS merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka memberikan bantuan kepada keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini berupa layanan kesehatan gratis di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan penyakit yang diderita.
Syarat Sebagai Calon Penerima Bansos KIS
Pemerintah dalam memberikan bansos apapun itu harus tepat sasaran dan sebagai langkah antisifasi supaya tetap sasaran maka ditetapkanlah beberapa persyaratan yang harus ada dalam diri keluarga calaon penerimanya.
Baca Juga :
Berikut di bawah ini merupakan syarat-syarat dari kelompok yang berhak sebagai penerima bansos KIS diantaranya :
- Merupakan golongan ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, memiliki gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, dan namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah
- Terdaftar di DTKS
- Nama PMKS penerima manfaat terdaftar di Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang didata BPJS.
- Wajib mempunyai Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan KTP anggota keluarga.
- Mendapat surat keterangan tidak mampu dari dinas setempat.
- Melampirkan surat keterangan dari Puskesmas setempat.
Manfaat mendapatkan Bansos KIS
Penerima/Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS-PBI) mendapatkan beberapa manfaat sebagai berikut :
- Bagi Pemegang kartu KIS tidak perlu membayar biaya bulanan, karena sudah dibayarkan oleh Pemerintah
- Bagi Pemegang kartu KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan dimanapun selama berada di wilayah Indonesia. Pelayanan sama seperti orang pada umumnya.
- Bagi Pemegang kartu KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit rekanan JKN tanpa harus membuat surat rujukan dari faskes pertama seperti pengguna BPJS.
- Pelayanan kesehatan pengguna kartu KIS berupa pencegahan maupun pengobatan
Prosedur Pembuatan Kartu Bansos KIS
- Siapkan KTP dari masing-masing anggota keluarga yang ada di dalam KK.
- Bawa fotokopi dan berkas asli KK.
- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
- Membawa surat pengantar pendaftaran KIS (dari puskesmas).
- Datangi kantor BPJS dan bawa berkas lengkap di atas.
- Berikan berkas pendaftaran kartu KIS dan isi formulir yang diberikan secara lengkap.
- Kembalikan formulir dan berkas pada petugas yang ada di sana.
- Tunggu proses pencetakan kartu KIS ( jika masih ada kuota)
Post a Comment for "Bansos KIS dan Prosedur yang Harus ditempuh Sebagai Calon Penerimanya"