Langka!!! tidak Terdaftar di DTKS tapi Tetap Dapat Bansos, Cek faktanya Disini

tidak Terdaftar di DTKS tapi Tetap Dapat Bansos


Tidak Terdaftar di DTKS tapi Tetap Dapat Bansos – Pemerintah melalui Kementrian Sosial mengupayakan semua rakyat indonesia yang layak mendapatkan bantuan supaya semua mendapatkan haknya, tak terkecuali yang tidak terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagaimana yang kita ketahui adalah salah satu syarat mendapatkan bansos PKH, BPNT, BST dan bansos lainnya dari pemerintah harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga : LP3S Lombok Timur adakan Bakti Sosial bersama RSI S Anggoro

Akan tetapi dalam hal ini ada pengecualian yang diberikan oleh pemerintah yaitu walaupun belum terdaftar di DTKS tetap akan dapat bansos, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dalam hal ini salah satu contohnya yaitu kepada mereka yang berada di wilayah terpencil atau dikenal dengan istilah Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Umumnya Pemerintah memberikan syarat mutlak bagi para calon penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kalau tidak maka jangan harap bisa mendapatkan Bansos kecuali dalam kondisi darurat.

Mengapa pemerintah memberikan keringanan seperti itu, ya wajar saja karena dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena akses kesana dan SDA yang ada tidak bisa menjangkau masuk diwilayah mereka sehingga jangankan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), identitas berupa KTP saja mereka tidak punya.

Maka dari itu pemerintah melalui kementrian sosial memberikan pengecualian kepada masyarakat yang menetap dan bertempat tinggal di wilayah terpencil dan masuk kategori dalam Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan negara hadir untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT). Hanya saja, belum semua warga KAT tercatat dalam data kependudukan, yang merupakan syarat penyaluran bansos.

Mereka yang berada dalam Komunitas Adat Terpencil (KAT) memiliki hak yang sama untuk menerima bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” ujar Mensos Risma di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga : PDNW Lotim Gencarkan Pendataan Warga NW dan Anggota Barisan Hizbullah NW

Oleh karena itu, Menteri Sosial menginstruksikan jajarannya agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan identitas kependudukan KAT terintegrasi dengan data pemerintah.

Pernyataan Menteri Sosial tersebut merupakan respon cepat terhadap aspirasi yang mengemuka dalam pertemuan dirinya dengan wakil rakyat di Provinsi Riau.

Post a Comment for "Langka!!! tidak Terdaftar di DTKS tapi Tetap Dapat Bansos, Cek faktanya Disini"