Bansos PKH, BPNT dan BST - Bansos PKH, BPNT dan BST sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga masyarakat, lebih-lebih bagi meraka yang menjadi bagian dari penerimanya.
Ketiga bansos tersebut menjadi bansos tetap yang disalurkan pemerintah dalam masa dua tahun terakhir efek kondisi Indonesia yang dilanda penyebaran virus covid 19 yang sampai saat ini belum juga bisa diatasi.
Banyak masyarakat yang berharap bisa mendapatkan bansos PKH, BPNT dan BST mengingat kondisi ekonomi masyarakat secara umum sangat turun drastis diakibatkan oleh penyebaran virus covid 19, dimana dampaknya adalah masyarakat tidak bisa mencari dan beraktivitas mengais rezeki sebagaimana biasanya sebelum virus covid 19 melanda Indonesia.
Tidak sedikit masyarakat yang sangat menginginkan untuk bisa mencicipi mendapatkan bansos PKH, BPNT atau BST karena tidak bisa dipungkiri manfaat dari dana bansos tersebut sangat dirasakan oleh penerimanya, salah satunya bisa mengurangi beban pengeluaran setiap bulannya.
Akan tetapi banyak juga yang hanya menginginkan mendapatkan bansos PKH, BPNT atau BST tapi tidak tahu menahu sebenarnya bansos tersebut diperuntukkan untuk siapa dan tidak paham juga apa itu bansos PKH, BPNT dan BST.
Baca Juga :
Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi sedikit tentang bansos PKH, BPNT dan BST silahkan disimak baik-baik sehingga tidak salah memahami.
Penjelasan Singkat Bansos PKH
Dilansir dari laman Kemensos, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan khusus bagi keluarga kurang mampu, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadi syarat utama mendapatkan bansos PKH adalah sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) per triwulan, yang terbagi menjadi 4 tahap penyaluran. Tahap Pertama (Januari, Februari dan Maret), Tahap Kedua (April, Mei dan Juni), Tahap Ketiga (Juli, Agustus dan September), Tahap Keempat (Oktober, November dan Desember).
Tujuan bansos PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
- PKH Akses : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
- Anak usia dini : Rp. 2.400.000,-
- SD : Rp. 900.000,-
- SMP : Rp. 1.500.000,-
- SMA : Rp. 2.000.000,-
- Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Lanjut usia : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Baca Juga :
Penjelasan Singkat Bansos BPNT atau BSP
Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) adalah bansos yang diberikan dalam bentuk uang elektronik Non Tunai oleh Pemenerinah melalui Kementian Sosial dengan jumlah Rp. 200.000 setiap bulan.
Masyarakat yang mendapatkan bansos BPTN atau BSP biasanya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diperbolehkan mengambil uang bansos itu dalam bentuk tunai, KPM wajib menggunakan uang itu untuk membeli sembako sesuai dengan yang tertera di Pedum (Pedoman Umum) Program BSP.
Tujuan Program
Secara umum tujuan dari Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) mengurangi beban hidup rakyat indonesia utamanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lebih khusus Tujuannya adalah
- Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
- Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
- Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi
- Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan
Penjelasan Singkat Bansos BST
Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan dari Pemerintah melalui Kementrian Sosial RI sejak tahun 2020 kemarin, kepada masyarakat yang terdampak covid 19 di seluruh indonesia dengan syarat bukan penerima PKH dan BPNT.
Pada awal program BST diberikan kepada masyarakat dengan nominal Rp. 600.000 selema bebrapa bulan selama tahun 2020
Pada tahun 2021 BST dilanjutkan oleh Kementerian Sosial RI pada masa PPKM darurat. Besaran nominal bansos BST adalah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.
Akan tetapi mulai bulan September 2021 ini Kementrian Sosial RI telah menghapusnya atau menghentikan penyalurannya.
Post a Comment for "Apa itu Bansos PKH, BPNT dan BST, ini dia penjelasan singkat dan padat merayap"