LOMBOK-NTB. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu syarat mutlak untuk bisa mendapatkan bansos pemerintah, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ atau Bantuan Sosial Pangan (BSP), Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun bansos lainnya.
Pemerintah melalui kementrian Sosial RI telah menetapkan syarat utama bagi para calon penerima bansos PKH maupun BPNT yaitu wajib hukumnya si penerima sudah termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jangan terlalu berharap besar akan mendapatkan bansos PKH maupun BPNT kalau masih belum masuk di dalam kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga tidak heran kalau banyak sekali para masyarakat yang menginginkan dirinya termasuk dalam bagian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut.
Namun kebanyakan masyarakat masih belum tahu bagaimana proses atau cara supaya bisa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut.
Di bawah ini admin akan membagikan bagaimana cara atau proses supaya bisa menjadi bagian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sangat banyak ditemukan masyarakat yang kalau melihat kondisi real di lapangan sangat layak mendapatkan bansos, baik itu PKH atau BPNT akan tetapi karena belum masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka mereka hanya bisa gigit jari karena tidak akan bisa dapat bansos tersebut.
Kalau mau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka harus segera mengambil langkah-langkah dibawah ini yaitu:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator SIKS NG Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS NG akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Demikian tata cara supaya bisa terdaftar di DTKS. Untuk itu bagi para Sahabat RK yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memang tergolong keluarga tidak mampu atau miskin bisa melakukan langkah-langkah diatas.
Post a Comment for "Cara Daftar DTKS Tahun 2023 Tanpa Ribet"